Minggu, 26 April 2015

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Pemikiran tentang KKNI telah berkembang sejak awal tahun Sembilan puluhan berbarengan dengan dikembangkannya SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Kerja pengembangannya sempat tertunda cukup lama dan mulai digiatkan lagi tahun 2010 oleh gabungan  tim dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) waktu itu masih dari Kementerian Pendidikan Nasional bersama dengan tim dari Kemenakertrans.

Pada awal pengembangannya sempat digagas ide dasar dari KKNI dengan menggunakan slide perintisan sebagai berikut :
 Slide ini merupakan gambar awal model
1. Definisi KKNI

Secara hukum, definisi KKNI disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Yakni :
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Namun secara bebas KKNI dapat dipandang sebagai alat pengukur capain pembelajaran seseorang dalam proses pembelajarannya, baik melalui cara formal, nonformal maupun informal sehingga dapat secara tepat ditentukan jenjang kualifikasinya. Pengukran dilakukan dengan melihat dan mencocokkan empat (4) unsur yang mencakup sikap/tata nilai, Kemampuan dalam aspek akademik maupun kerja/profesi, pengetahuan yang dikuasai, dan terakhir adalah tanggung jawab dan hak yang dapat diperolehnya.
 


2. Keterlibatan Berbagai Bidang dalam KKNI

Sebagai  perangkat ukur dalam menentukan kualifikasi kemampuan seseorang dalam kemampuan kerja maupun pengetahuannya, maka KKNI berpeluang menjadi rujukan kualifikasi SDM dari berbagai sektor.

Setiap sektor dapat menggunakan KKNI untuk rujukan berbagai aktifitas kerja. Seperti misal dalam bidang pendidikan, KKNI dirujuk dalam menentukan jenjang dan kualifikasi ijazah, atau dalam kepegawaian untuk menentukan jenjang karis maupun standar kompetensi kerja.

 











 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar