Peningkatan kualitas kurikulum pendidikan tinggi telah mengalami beberapa tahap pengembangan. Setelah sempat sangat polpuler dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi), kini dikenal penamaan kurikulum pendidikan tinggi dengan KPT (Kurikulum Pendidikan Tinggi). Penamaan ini dipilih dan diusulkan oleh Tim Kurikulum Direktorat Pembelajaran dan telah disosialisasikan ke sebagian besar perguruan tinggi melalui koordinasi Kopertis seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Perbedaan utama dari KPT terhadap KBK yang terdahulu, adalah pada keterukuran pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau Capaian Pembelajaran (CP) oleh suatu program studi menggunakan deskriptor KKNI. Sedangkan SKL pada KBK merupakan kesepakatan oleh kelompok program studi tertentu pada tempat dan waktu yang juga tertentu.
Dikarenakan dalam menyusun KPT harus dapat merumuskan profil dan CP yang dapat diukur atau disesuaikan dengan deskriptor KKNI, maka sangat sering terjadi kebiasan untuk menyebut hasilnya sebagai "Kurikulum Berbasis KKNI". Penyebutan atau istilah ini SALAH. Karena dalam hal penyusunan KPT, KKNI berfungsi sebagai "alat ukur" tingkat Capaian Pembelajaran. Jadi, pernyataan "Kurikulum Berbasis KKNI" akan sepadan dengan "Kurikulum Berbasis Alat Ukur".
Alih-alih menyebutkan Kurikulum Berbasis KKNI, maka sebut saja KPT, ataupun jika tetap ingin memasukkan kata KKNI dalam penyebutannya dapat saja digunakan frasa Kurikulum sesuai KKNI.
Salam Sukses
Kesimpulan sementara :
BalasHapus# jangan gunakan sebutan "Kurikulum berbasis KKNI"
# penyebutan kurikulum perguruan tinggi adalah "KPT" singkatan dari "Kurikulum Pendidikan Tinggi"
# dapat juga menyebut : "Kurikulum sesuai KKNI"
Kesimpulan sementara :
BalasHapus# jangan gunakan sebutan "Kurikulum berbasis KKNI"
# penyebutan kurikulum perguruan tinggi adalah "KPT" singkatan dari "Kurikulum Pendidikan Tinggi"
# dapat juga menyebut : "Kurikulum sesuai KKNI"