Capaian Pembelajaran (CP) merupakan resultan (hasil akhir) dari seluruh
proses pembelajaran dalam satu program studi yang mencakup aspek hard skill dan soft skill yang diperoleh melalui proses terstruktur yang menyertakan
internaslisasi suasana dan lingkungan belajar yang terbentuk di dalamya. CP dapat disepadankan dengan Learning Outcomes (LO) namun tidak tepat
sama. LO dapat dilabelkan pada berbagai tingkatan proses belajar, sebagai
contoh LO setelah membaca satu buku, LO mata kuliah, LO Semester, maupun LO
program studi. Sedangkan CP hanya dipergunakan pada saat seluruh proses belajar
pada satu program studi telah diselesaikan.
Rabu, 06 Mei 2015
Tidak Ada Kurikulum Berbasis KKNI
Peningkatan kualitas kurikulum pendidikan tinggi telah mengalami beberapa tahap pengembangan. Setelah sempat sangat polpuler dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi), kini dikenal penamaan kurikulum pendidikan tinggi dengan KPT (Kurikulum Pendidikan Tinggi). Penamaan ini dipilih dan diusulkan oleh Tim Kurikulum Direktorat Pembelajaran dan telah disosialisasikan ke sebagian besar perguruan tinggi melalui koordinasi Kopertis seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
Perbedaan utama dari KPT terhadap KBK yang terdahulu, adalah pada keterukuran pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau Capaian Pembelajaran (CP) oleh suatu program studi menggunakan deskriptor KKNI. Sedangkan SKL pada KBK merupakan kesepakatan oleh kelompok program studi tertentu pada tempat dan waktu yang juga tertentu.
Dikarenakan dalam menyusun KPT harus dapat merumuskan profil dan CP yang dapat diukur atau disesuaikan dengan deskriptor KKNI, maka sangat sering terjadi kebiasan untuk menyebut hasilnya sebagai "Kurikulum Berbasis KKNI". Penyebutan atau istilah ini SALAH. Karena dalam hal penyusunan KPT, KKNI berfungsi sebagai "alat ukur" tingkat Capaian Pembelajaran. Jadi, pernyataan "Kurikulum Berbasis KKNI" akan sepadan dengan "Kurikulum Berbasis Alat Ukur".
Alih-alih menyebutkan Kurikulum Berbasis KKNI, maka sebut saja KPT, ataupun jika tetap ingin memasukkan kata KKNI dalam penyebutannya dapat saja digunakan frasa Kurikulum sesuai KKNI.
Salam Sukses
Perbedaan utama dari KPT terhadap KBK yang terdahulu, adalah pada keterukuran pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau Capaian Pembelajaran (CP) oleh suatu program studi menggunakan deskriptor KKNI. Sedangkan SKL pada KBK merupakan kesepakatan oleh kelompok program studi tertentu pada tempat dan waktu yang juga tertentu.
Dikarenakan dalam menyusun KPT harus dapat merumuskan profil dan CP yang dapat diukur atau disesuaikan dengan deskriptor KKNI, maka sangat sering terjadi kebiasan untuk menyebut hasilnya sebagai "Kurikulum Berbasis KKNI". Penyebutan atau istilah ini SALAH. Karena dalam hal penyusunan KPT, KKNI berfungsi sebagai "alat ukur" tingkat Capaian Pembelajaran. Jadi, pernyataan "Kurikulum Berbasis KKNI" akan sepadan dengan "Kurikulum Berbasis Alat Ukur".
Alih-alih menyebutkan Kurikulum Berbasis KKNI, maka sebut saja KPT, ataupun jika tetap ingin memasukkan kata KKNI dalam penyebutannya dapat saja digunakan frasa Kurikulum sesuai KKNI.
Salam Sukses
Minggu, 26 April 2015
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Pemikiran tentang KKNI telah berkembang sejak awal tahun Sembilan puluhan berbarengan dengan dikembangkannya SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Kerja pengembangannya sempat tertunda cukup lama dan mulai digiatkan lagi tahun 2010 oleh gabungan tim dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) waktu itu masih dari Kementerian Pendidikan Nasional bersama dengan tim dari Kemenakertrans.
Pada awal pengembangannya sempat digagas ide dasar dari KKNI dengan menggunakan slide perintisan sebagai berikut :
Slide ini merupakan gambar awal model
1. Definisi KKNI
Secara hukum, definisi KKNI disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Yakni :
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Namun secara bebas KKNI dapat dipandang sebagai alat pengukur capain pembelajaran seseorang dalam proses pembelajarannya, baik melalui cara formal, nonformal maupun informal sehingga dapat secara tepat ditentukan jenjang kualifikasinya. Pengukran dilakukan dengan melihat dan mencocokkan empat (4) unsur yang mencakup sikap/tata nilai, Kemampuan dalam aspek akademik maupun kerja/profesi, pengetahuan yang dikuasai, dan terakhir adalah tanggung jawab dan hak yang dapat diperolehnya.
2. Keterlibatan Berbagai Bidang dalam KKNI
Sebagai perangkat ukur dalam menentukan kualifikasi kemampuan seseorang dalam kemampuan kerja maupun pengetahuannya, maka KKNI berpeluang menjadi rujukan kualifikasi SDM dari berbagai sektor.
Setiap sektor dapat menggunakan KKNI untuk rujukan berbagai aktifitas kerja. Seperti misal dalam bidang pendidikan, KKNI dirujuk dalam menentukan jenjang dan kualifikasi ijazah, atau dalam kepegawaian untuk menentukan jenjang karis maupun standar kompetensi kerja.
Pada awal pengembangannya sempat digagas ide dasar dari KKNI dengan menggunakan slide perintisan sebagai berikut :
Slide ini merupakan gambar awal model
1. Definisi KKNI
Secara hukum, definisi KKNI disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Yakni :
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Namun secara bebas KKNI dapat dipandang sebagai alat pengukur capain pembelajaran seseorang dalam proses pembelajarannya, baik melalui cara formal, nonformal maupun informal sehingga dapat secara tepat ditentukan jenjang kualifikasinya. Pengukran dilakukan dengan melihat dan mencocokkan empat (4) unsur yang mencakup sikap/tata nilai, Kemampuan dalam aspek akademik maupun kerja/profesi, pengetahuan yang dikuasai, dan terakhir adalah tanggung jawab dan hak yang dapat diperolehnya.
2. Keterlibatan Berbagai Bidang dalam KKNI
Sebagai perangkat ukur dalam menentukan kualifikasi kemampuan seseorang dalam kemampuan kerja maupun pengetahuannya, maka KKNI berpeluang menjadi rujukan kualifikasi SDM dari berbagai sektor.
Setiap sektor dapat menggunakan KKNI untuk rujukan berbagai aktifitas kerja. Seperti misal dalam bidang pendidikan, KKNI dirujuk dalam menentukan jenjang dan kualifikasi ijazah, atau dalam kepegawaian untuk menentukan jenjang karis maupun standar kompetensi kerja.
Kamis, 23 April 2015
Menentukan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran (CP)
1. Menentukan Profil Lulusan
dan Capaian Pembelajaran (CP)
Profil lulusan menjadi pembeda program studi satu terhadap program
studi lainnya.
Pernyataan profil lulusan merupakan kata benda.
Sebab utama adanya program studi
|
PROFIL
LULUSAN
|
←
|
Apa saja peran lulusan program studi ? atau apa fungsinya di
masyarakat setelah lulus ?
|
|||||
↗
|
↓
|
|||||||
Spesifikasi utama program studi
|
CP
= CAPAIAN
PEMBELAJARAN
|
Apa saja yang dapat/mampu dilakukan sesuai profil? Harus sesuai KKNI
dan SNPT
|
||||||
a.
Lakukan studi pelacakan (tracer study) kepada pengguna potensial yang sesuai dengan bidang
studi, ajukan pertanyaan berikut : “berperan
sebagai apa sajakah lulusan program studi setelah selesai pendidikan? “.
Jawaban dari pertanyaan ini menunjukkan “sinyal kebutuhan pasar”atau Market Signal.
b.
Identifikasi peran lulusan berdasarkan tujuan
diselenggarakannya program studi sesuai dengan Visi dan Misi institusi.
c.
Lakukan kesepakatan dengan program studi yang
sama yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lain sehingga ada penciri umum
program studi.
d.
Pernyataan profil tidak boleh keluar dari bidang
keilmuan/keahlian dari program studinya. Contoh: Program Studi Teknik Mesin
tidak boleh memiliki profil lulusan sebagai Medical Representative walaupun
seandainya hasil tracer studi mendapatkan data tersebut.
e.
Penting diingat bahwa profil merupakan peran dan
fungsi lulusan bukan jabatan ataupun jenis pekerjaan, namun dengan
mengidentifikasi jenis pekerjaan dan jabatan dapat membantu menentukan profil
lulusan.
Jumat, 17 April 2015
MENYUSUN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI (KPT)
Tahap penyusunan KPT mencakup :
1.
Menentukan Profil Lulusan dan Capaian
Pembelajaran (CP)2. Memilih dan merangkai Bahan Kajian
3. Menyusun Mata Kuliah, Struktur Kurikulum, dan menentukan SKS
4. Menyusun Rencana Pembelajaran
Secara umum diagram alir penyusunan KPT adalah sebagai berikut :
Telaah Keilmuan dan Keahlian
|
Kebutuhan Masyarakat dan “Stake Holder”
|
Tahap inventarisasi informasi dan pengumpulan data, melibatkan
Asosiasi, stake holder, PT, maupun Prodi
|
||||||
↓
|
||||||||
PROFIL
LULUSAN
|
Bagian kritis dimana peran lulusan ditentukan dan disesuaikan dengan
jenjang merujuk KKNI dan SNDIkti
|
|||||||
Capaian Pembelajaran (CP)
|
||||||||
↓
|
||||||||
Pemilihan & Bobot
Bahan Kajian
|
Mempertimbangkan Kedalaman dan Cakupan penguasaan materi
|
|||||||
↓
|
||||||||
Membentuk Matakuliah dan SKS
|
Merangkai Struktur Kurikulum
|
Merujuk pada SN DIkti untuk SKS dan rangkaian/urutan penguasaan
kajian
|
||||||
↓
|
||||||||
Rencana Pembelajaran Mahasiswa
|
Memilih strategi yang tepat dan mendeskripsikan indikator kelulusan
|
|||||||
Diagam alir di atas merupakan langkah minimum penyusunan kurikulum,
setiap pengembang kurikulum dapat menambahkan langkah lain sesuai dengan tujuan
masing-masing.
Sangat disarankan selama proses penyusunan melibatkan seluruh staf di program studi beserta perwakilian stake holder untuk menjamin konvergensi konstruksi dari kurikulum program studi.
BERSAMBUNG.........
Langganan:
Postingan (Atom)